Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 23/09/2021, 11:03 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyandang dua status tersangka sekaligus dengan perkara berbeda dalam kurun waktu satu pekan.

Pada kasus pertama, Kejaksaan Agung menetapkan Alex menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Kamis (16/9/2021).

Alex pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung

Kemudian, pada kasus kedua, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengungungkapkan status Alex sebagai tersangka atas dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang, Rabu (22/9/2021).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Alex sebagai tersangka tak ada hubungannya dengan penetapan tersangka oleh Kejagung lebih dulu atas kasus PDPDE.

Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Sumsel, Begini Respons Gubernur Herman Deru

Menurut Khaidirman, beberapa saksi telah diperiksa lebih dulu atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya ini.

Bahkan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya sudah menjalani sidang.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Alex Noerdin ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut hingga akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi memang tidak ada sangkut pautnya ke sana (kasus PDPDE), proses penetapan (tersangka kasus Masjid Sriwijaya) memang dilakukan sekarang karena kita memiliki alat bukti yang cukup," kata Khaidirman, Kamis (23/9/2021).

Khaidirman menjelaskan, Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas proses pemberian dana hibah ke yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

Namun, dalam prosesnya politisi asal Golkar itu diduga telah menyalahi aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com