Polisi akhirnya tiba dan mengamankan pelaku dari amukan warga.
"Saat itu memang sudah banyak warga berkerumun, dan kita berhasil membawa pelaku ke Polres Kota Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram, pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Diduga Depresi gara-gara Ibunya Meninggal, Kakak Tusuk Adik hingga Tewas, lalu Coba Bunuh Diri
Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku membunuh korban secara sadis dan membabi-buta.
"Ada banyak tusukan pada bagian dada, ulu hati, atas payudara, lengan, paha di leher juga ada, ada banyak tusukan," terang Kadek Adi Budi Astawa.
Kadek mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau jagal sepanjang 25 sentimeter yang digunakan pelaku untuk membunuh.
Polisi juga menyita tombak yang dipakai pelaku mengancam suami korban.
"Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan tombak dari rumah pelaku yang bersebelahan atau hanya dibatasi tembok rumah dengan korban," kata Kadek Adi.
Selain membunuh korban, Fitriah (44) adik iparnya sendiri, Husnan juga melukai adik kandungnya sendiri Masnun (44), karena sang adik mengetahui aksi sadis pelaku ketika istrinya Fitriah berteriak.
Pelaku telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Reskrim Polres Kota Mataram.
Baca juga: Ada Kantin Sabu di Mataram, Pemilik Kos Jadi Tersangka, Penghuni Kamar Jadi Pelanggannya
Kepada polisi, pelaku beralasan melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam pada korban.
Korban dan pelaku sering terlibat cekcok selama bertahun-tahun. Sebelum pembunuhan tersebut terjadi, keduanya juga sempat terlibat adu mulut.
Puncaknya, Selasa dini hari, pelaku yang mengaku sudah lama mengasah pisau untuk korban menikam korban ketika sedang tidur.
"Ketidakcocokan pelaku dan korban sudah terjadi puluhan tahun, ini sesuai dengan keterangan putri korban yang mengatakan korban kerap marah-marah tanpa sebab yang jelas," terang Kadek Adi.
Dari semua keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkot Mataram Siapkan Bonus Rp 100 Juta untuk Atlet Peraih Medali Emas di PON Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.