KOMPAS.com - SI (46), warga Kelurahan Karangbagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Ia terbukti membuka kantin sabu kos-kosan miliknya dan para penghuni kamar yang jadi pelanggannya.
SI tercatat sebagai residivis kasus serupa dan telah memulai bisnis haramnya sejak tahun 2010.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut kos milik SI sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Penghasilan Kurang, Pemilik Kos di Mataram Nekat Buka Kantin Sabu, Penghuni Kamar Jadi Pembelinya
Yogi mengatakan, saat diamankan petugas, SI mengaku menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selama pandemi ia hanya mengandalkan penghasilan dari enam kamar kos miliknya.
Dari kamar kos, SI mengaku mendapatkan uang Rp 3 juta per bulan. Namun uang tersebut tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Menurut pengakuan pemilik kos, keuntungan menjual sabu lebih besar. Sementara 6 unit kamar dengan penghasilan Rp 3 juta per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yogi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Yoga juga mengatakan, selain menjual sabu ke penghuni kamar, SI juga menjual sabu ke orang lain.
Saat penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain beberapa paket sabu dan alat isap.
"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan," kata Yogi.
SI dijerat pasal 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.