LAMONGAN, KOMPAS.com - Setelah penantian lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan akhirnya mengantongi hak paten atas soto lamongan dan nasi boranan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Padahal, kedua kuliner itu telah lama dikenal masyarakat sebagai makanan khas Lamongan.
Baca juga: Mutasi 187 Pejabat, Bupati Lamongan Minta Mereka Beradaptasi dengan Tantangan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan Muhammad Zamroni mengamini butuh waktu lama untuk mendapatkan sertifikat hak paten tersebut.
"Untuk mendapatkan hak paten ini memang membutuhkan waktu yang relatif lama, karena ada beberapa proses yang harus dilalui," ujar Zamroni di Lamongan, Rabu (22/9/2021).
Zamroni menerangkan, beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum mendapatkan sertifikat hak paten di antaranya, pengajuan pendaftaran hingga adanya waktu sanggah, apakah produk yang diajukan terdapat kesamaan atau kekhasan dengan daerah lain.
"Setiap produk yang didaftarkan, harus memiliki ciri khas tersendiri. Seperti nasi boranan, di daerah lain kan tidak ada. Soto lamongan juga lain (berbeda) dengan soto dari daerah lain," ucap Zamroni.
Baca juga: Profil dan Sejarah Kabupaten Lamongan
Soto lamongan, kata Zamroni, berbeda dengan kuliner daerah lain karena adanya taburan koya. Hal itu membuat soto lamomngan lebih gurih dari soto di daerah lain.
Koya merupakan pendamping soto berbentuk bubuk putih kekuningan, seperti kerupuk udang yang dihaluskan.