KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial SM (34) tewas di tangan anak kandungnya, MF (17). Korban tewas usai menegur anaknya supaya jangan malas-malasan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2021).
Sore itu, MF sedang bersantai sambil menonton televisi di rumah. Ia lantas dihampiri oleh ibunya dan ditegur agar jangan malas-malasan.
Teguran tersebut ternyata membuat MF sakit hati.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Remaja Putus Sekolah di Jepara Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas
Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pelaku kemudian menusuk ibu kandungnya. Akibat tusukan itu, korban terjatuh.
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Rozi menjelaskan, korban yang tersungkur sempat dianiaya oleh pelaku.
Pelaku yang kemudian tersadar telah melukai dan menganiaya ibunya menjadi panik. Ia sempat berteriak meminta pertolongan dari tetangganya.
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Cilacap dengan Parang, Sebelumnya Coba Aniaya dengan Pedang
Rozi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia seusai ditusuk menggunakan pisau dapur.
Dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong terhadap jasad korban, terdapat sejumlah luka memar di tubuh SM.
"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," jelasnya.
Baca juga: Anak Bunuh Ayahnya karena Disebut Tak Berguna, Kaki dan Tangan Korban Diikat
Rozi menerangkan, tersangka MF dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.