Darmawan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa dibilang baru.
Pasalnya, para pelaku menggunakan kapal mewah jenis yacht untuk menjemput barang haram itu di perairan Malaysia.
“Biasanya kan pakai kapal nelayan, sekarang ini pakai kapal cepat dan mewah. Harga kapalnya sekitar Rp 4 miliar, jadi bisa dibilang modus baru,” kata Darmawan.
Darmawan mengatakan, para pelaku berencana membawa 100 kilogram sabu tersebut untuk diedarkan di Kalimantan.
“Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup,” kata Darmawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.