Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kotak jamu obat kuat ilegal serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 24.000,00.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar limaratus juta rupiah.
Sementara terkait penjualan jamu ilegal, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 196, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.