MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur menangkap MSHR (38) warga Kelurahan Kepolorejo yang berprofesi sebagai penjual jamu.
MSHR diamankan atas kemilikan dan penjualan jamu ilegal.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pelaku dibekuk di kios jamu miliknya di Kelurahan Kepolorejo karena tidak memiliki izin mengedarkan jamu.
Jamu yang dijual oleh MSHR juga dipastikan tak memiliki izin BPOM.
“Ini jamu ini tidak mempunyai izin edar, tidak ada BPOMnya,” ujar Yakhob dalam konferensi pers di Hakaman Polres Magetan, Senin (20/09/2021).
Baca juga: Reruntuhan Bangunan Diduga Candi Ditemukan di Bukit Sepi Angin Magetan, BPCB Jatim: 4 Arcanya Hilang
Yakhob menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.
Polisi mengirim sampel jamu ilegal tersebut ke laboratorium untuk meneliti apakah jamu itu mengandung bahan berbahaya.
Kapolres mengatakan, pelaku mendatangkan jamu dari Jakarta dengan cara membeli secara online.
“Belinya online dikrim dari Jakarta ke sini baru dijual, Konsumennya warga sekitar," imbuh dia.