Salin Artikel

Jual Jamu Ilegal, Warga Magetan Terancam Penjara 15 Tahun

MSHR diamankan atas kemilikan dan penjualan jamu ilegal.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pelaku dibekuk di kios jamu miliknya di Kelurahan Kepolorejo karena tidak memiliki izin mengedarkan jamu.

Jamu yang dijual oleh MSHR juga dipastikan tak memiliki izin BPOM.

“Ini jamu ini tidak mempunyai izin edar, tidak ada BPOMnya,” ujar Yakhob dalam konferensi pers di Hakaman Polres Magetan, Senin (20/09/2021).

Yakhob menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan.

Polisi mengirim sampel jamu ilegal tersebut ke laboratorium untuk meneliti apakah jamu itu mengandung bahan berbahaya.

Kapolres mengatakan, pelaku mendatangkan jamu dari Jakarta dengan cara membeli secara online.

“Belinya online dikrim dari Jakarta ke sini baru dijual, Konsumennya warga sekitar," imbuh dia.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan kotak jamu obat kuat ilegal serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 24.000,00.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar limaratus juta rupiah.

Sementara terkait penjualan jamu ilegal, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 196, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milliar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/144839678/jual-jamu-ilegal-warga-magetan-terancam-penjara-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke