Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menerangkan, kebijakan mengkarantina masyarakat yang masuk dari negara lain adalah langkah dan upaya utama pencegahan masuknya varian baru Covid-19.
Menurut dia, harus ada sinergisitas semua pihak di pintu perbatasan dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Sebelum warga melintas di perbatasan ini, kita pastikan dulu sehat apa tidak. Jadi ini wajib hukumnya, seluruh yang masuk ke Indonesia kita tangani dulu di sini, setelah dipastikan sehat baru diperbolehkan kembali ke masyarakat,” kata Lasarus.
Lasarus mengakui, masih ada sejumlah permasalahan dan tantangan yang dihadapi, seperti misalnya kebutuhan infrastruktur termasuk rumah penampungan isolasi, air bersih dan alat tes PCR.
"Kita sepakat bahwa yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia," ujar Lasarus.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara.
Surat tersebut mengatur pembatasan di tiga pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Adapun bandara yang dibuka hanya di Soekarno Hatta, Jakarta dan Sam Ratulangi, Manado.
Sementara untuk pelabuhan yang dibuka hanya di Batam dan Nunukan.
Kemudian PLBN hanya dibuka di wilayah Entikong dan Aruk, Kalbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.