Salin Artikel

Cegah Varian Baru Masuk ke Indonesia, PMI di Pintu Perbatasan RI-Malaysia Akan Dikarantina Terlebih Dahulu 8 Hari

PONTIANAK, KOMPAS.com – Rahim (75) mengemasi barang bawaannya sembari mulai beranjak dari tempat duduk.

Dia juga memberi aba-aba kepada Sauriah, istrinya, untuk segera berdiri mengikuti arahan sejumlah petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (19/9/2021).

“Katanya mau diperiksa kondisi kesehatan,” kata Rahim kepada Kompas.com.

Rahim dan Sauriah merupakan dua di antara pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah bertahun-tahun bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Serawak, Malaysia.

Pada hari ini, mereka memutuskan kembali ke kampung halaman di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sultel).

“Terakhir pulang, kalau tidak salah, dua tahun yang lalu, tapi sepertinya tidak akan masuk lagi ke Malaysia,” ujar Rahim.

Namun sepertinya, niatan Rahim dan Sauriah berkumpul bersama keluarga di kampung harus ditunda. Setidaknya hingga sepekan kemudian.

Hal tersebut karena pemerintah memutuskan untuk memperkuat seluruh pintu masuk negara agar varian Covid-19 Lambda, Mu dan C.1.2 tak masuk Indonesia.

“Sesuai ketentuan, saat tiba di pintu masuk, PMI dites swab polymerase chain reaction (PCR) dan harus dikarantina selama delapan hari. Pada hari ketujuh kita lakukan PCR lagi dan vaksinasi pada hari kedelapan,” kata Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat meninjau PLBN Aruk, Kabupaten Sambas dan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu siang.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Karya menegaskan, dalam penanganan warga, khususnya PMI yang melintasi batas negara harus dilakukan secara intensif dan memastikan warga yang melintas dalam kondisi sehat.

"Kalbar memiliki jalur perbatasan darat yang sangat panjang dengan Malaysia dan kita harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik. Apalagi ada varian baru, Mu dan lambda, kita tidak ingin varian baru itu masuk ke Indonesia," ucap Budi Karya.


Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menerangkan, kebijakan mengkarantina masyarakat yang masuk dari negara lain adalah langkah dan upaya utama pencegahan masuknya varian baru Covid-19.

Menurut dia, harus ada sinergisitas semua pihak di pintu perbatasan dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sebelum warga melintas di perbatasan ini, kita pastikan dulu sehat apa tidak. Jadi ini wajib hukumnya, seluruh yang masuk ke Indonesia kita tangani dulu di sini, setelah dipastikan sehat baru diperbolehkan kembali ke masyarakat,” kata Lasarus.

Lasarus mengakui, masih ada sejumlah permasalahan dan tantangan yang dihadapi, seperti misalnya kebutuhan infrastruktur termasuk rumah penampungan isolasi, air bersih dan alat tes PCR.

"Kita sepakat bahwa yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia," ujar Lasarus.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat, Laut dan Udara.

Surat tersebut mengatur pembatasan di tiga pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Adapun bandara yang dibuka hanya di Soekarno Hatta, Jakarta dan Sam Ratulangi, Manado.

Sementara untuk pelabuhan yang dibuka hanya di Batam dan Nunukan.

Kemudian PLBN hanya dibuka di wilayah Entikong dan Aruk, Kalbar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/235924478/cegah-varian-baru-masuk-ke-indonesia-pmi-di-pintu-perbatasan-ri-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke