Akhirnya Dc melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian 20 Agustus 2021 lalu tentang penculikan anak.
Pihak kepolisian melakukan pencarian dan menemukan anak tersebut diculik oleh ayah kandugnya sendiri.
“Motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri, sehingga kami perlu mendalami kasus ini," ucap Komang.
Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi
Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.
Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.