KOMPAS.COM, JEMBER – Seorang ayah berinisial By (31), Warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebab, pria tersebut menculik anak kandungnya dari hasil pernikahan siri dengan Dc, Warga Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi
Kronologi kasus penculikan tersebut bermula ketika By menikah secara siri dengan Dc.
By sempat mengaku dirinya masing lajang dan tak punya istri.
“Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah pernah menikah", kata Dc dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Mereka memiliki anak dari hasil pernikahan secara siri tersebut.
Namun, By yang merupakan ayah anak itu, sudah pergi meninggalkan Dc terlebih dahulu.
Akhirnya, Dc pun merawat anaknya sendirian sambil bekerja mencari nafkah.
Baca juga: 4 Fakta Wanita Pengusaha Asal Jakarta Sewa Komplotan Begal Culik Sopir Taksi Online di Makassar
Ketika bekerja, Dc menitipkan anaknya tersebut pada tetangga rumah kos.
Namun, betapa terkejutnya Dc. Ketika pulang bekerja, anaknya yang masih berusia tujuh bulan tersebut hilang.
“Ketika pulang kerja dan mau mengambil anaknya ternyata tidak ada,” tambah Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca juga: Wanita Pengusaha Jakarta Dalang Penculikan Sopir Taksi Online di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Pihak kepolisian melakukan pencarian dan menemukan anak tersebut diculik oleh ayah kandugnya sendiri.
“Motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri, sehingga kami perlu mendalami kasus ini," ucap Komang.
Baca juga: Pria Beristri Culik Anak Perempuan Selama 15 Bulan, Bermula Lamaran Ditolak hingga Ditangkap Polisi
Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.
Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.