Salin Artikel

Culik Anak Kandungnya Sendiri, Ayah di Jember Terancam 15 Tahun Penjara

Sebab, pria tersebut menculik anak kandungnya dari hasil pernikahan siri dengan Dc, Warga Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi.

Kronologi kasus penculikan tersebut bermula ketika By menikah secara siri dengan Dc.

By sempat mengaku dirinya masing lajang dan tak punya istri.

“Ternyata setelah saya hamil dia meninggalkan saya dan ternyata sudah pernah menikah", kata Dc dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Mereka memiliki anak dari hasil pernikahan secara siri tersebut.

Namun, By yang merupakan ayah anak itu, sudah pergi meninggalkan Dc terlebih dahulu.

Akhirnya, Dc pun merawat anaknya sendirian sambil bekerja mencari nafkah.

Anaknya hilang

Ketika bekerja, Dc menitipkan anaknya tersebut pada tetangga rumah kos.

Namun, betapa terkejutnya Dc. Ketika pulang bekerja, anaknya yang masih berusia tujuh bulan tersebut hilang.

“Ketika pulang kerja dan mau mengambil anaknya ternyata tidak ada,” tambah Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Pihak kepolisian melakukan pencarian dan menemukan anak tersebut diculik oleh ayah kandugnya sendiri.

“Motifnya masih belum diketahui, karena yang menculik bukan orang lain namun bapaknya sendiri, sehingga kami perlu mendalami kasus ini," ucap Komang.

Dia menilai meskipun pelaku merupakan ayah kandung, namun cara mengambilnya salah.

Akibatnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 330 KUHP penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 60.000.000 sampai Rp.300.000.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/123204278/culik-anak-kandungnya-sendiri-ayah-di-jember-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke