Saat bersamaan, dua anggota Polisi Wanita yakni Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran itu kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku.
Alhasil, kedua Polwan itu berhasil menghentikan usaha pelaku untuk kabur di depan KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang.
"Cara melumpuhkan pelaku kita hentikan mobil, pelaku keluar tidak ada perlawan, kita amankan senjatanya dan dibawa ke Polres," ujar Brigadir Rachmi.
Baca juga: Ketua Panita Turnamen Tarkam di Kota Serang Divonis 5 Bulan Penjara
Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah menjalankan aksi pencurian minimarket di Kota Serang sebanyak 12 kali.
Pelaku mengincar barang-barang perlengkapan bayi seperti sabun, minyak telon, sampo dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.
Ancaman pidana yang akan diperoleh pelaku minimal 12 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.