Salin Artikel

Dikejar, Pencuri Bersenjata Tabrak Polisi hingga Tembak Orang

Polisi mengejar pencuri spesialis minimarket usai kedapatan beraksi di  Jalan Serang Jakarta, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (17/9/2021).

Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi A 1511 AU berusaha kabur ke tengah Kota Serang.

Pelaku dikejar oleh karyawan minimarket dan polisi menggunakan roda dua.

Bahkan, pelaku yang diketahui berinisial ARN (21) itu sempat menembakan senjata api jenis softgun dari dalam mobil ke arah karyawan yang mengejarnya.

Pelaku menembak karyawan minimarket saat jalanan sedang terjadi kemacetan di depan hotel Le Dian.

Akibat tembakan itu, karyawan terkena luka tembak dibagian tangan kanannya.

Tak hanya itu, pelaku yang sudah beraksi sebanyak 12 kali mencuri menabrak kendaraannya ke motor anggota Dirlantas Polda Banten Bripka Benny hingga terjatuh.

Tak menyerah, Bripka Benny pun bangun kembali untuk terus mengejar pelaku meski kaki dan lengannya terluka.

"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada Kompas.com. Sabtu (18/9/2021).


Saat bersamaan, dua anggota Polisi Wanita yakni Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran itu kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku.

Alhasil, kedua Polwan itu berhasil menghentikan usaha pelaku untuk kabur di depan KPPN Serang Kota Jl. KH. Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang.

"Cara melumpuhkan pelaku kita hentikan mobil, pelaku keluar tidak ada perlawan, kita amankan senjatanya dan dibawa ke Polres," ujar Brigadir Rachmi.

Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah menjalankan aksi pencurian minimarket di Kota Serang sebanyak 12 kali.

Pelaku mengincar barang-barang perlengkapan bayi seperti sabun, minyak telon, sampo dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Curas, pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal  2 UU Darurat No 12 Thn 1951.

Ancaman pidana yang akan diperoleh pelaku minimal 12 tahun penjara

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/161048178/dikejar-pencuri-bersenjata-tabrak-polisi-hingga-tembak-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke