Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita 4 Penipu Pemburu "Cashback" di Banten, Sudah Raup Rp 400 Juta

Kompas.com - 18/09/2021, 13:37 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar pratik penipuan pemburu program cashback dari aplikasi e-commerce atau jual beli online di Provinsi Banten.

Sebanyak empat pelaku diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten usai beraksi selama setahun terakhir.

Keempatnya yakni BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka saling kenal satu dengan yang lainnya, tapi menjalankan aksinya sendiri-sendiri.

Baca juga: Terungkap, Penipuan Pemburu Cashback hingga Rp 400 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku memburu cashback di aplikasi Tokopedia.

Setiap transaksi, pelaku mendapatkan cashback mulai dari Rp 300.000 sampai Rp500.000 terganting nominal barang yang diberi dan program yang ditawarkan.

Namun, transaksi jual beli yang dilakukan oleh pelaku hanya akal-akalan saja.

Sebab, pelaku membeli dan menjual barang di Tokopedia milik masing-masing tersangka.

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Pengakuan Penipu Cashback Dapat Untung Rp 400 Juta: Ciptakan Pembeli dan Penjual Fiktif

Agar tidak dicurigai, pelaku mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanannya.

Dedi mencontohkan, pelaku membeli barang berupa ponsel, oleh pelaku kemudian mengirimkan barang berupa dus ponsel tapi isinya biskuit, isolasi, bahkan hanya minuman botol.

"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.

Diungkapkan Dedi, cashback yang didapat para pelaku dibelanjakan kembali  membeli barang berupa ponsel untuk dijual lagi.

Akibat dari aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp 100 juta sampai Rp 120 juta.

"Perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedim.

Baca juga: Sindikat Penipuan Jual Madu Palsu di Ketapang Terungkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.

Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," tandas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com