Ia mengatakan dalam rekrutmen ini, pansel mengubah persyaratan pendaftaran dengan menambahkan syarat usia pendaftar yakni minimal 35 tahun.
Hal ini setelah pansel menerima masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Setelah ada pendapat hukum, PP 54/2017 harus dimasukkan, maka dalam evaluasi pansel memperhitungkan batas umur minimal 35 tahun. Saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN," kata Eri.
Eri pun meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur. Ia mengatakan ingin memberikan kesempatan, namun terkendala dengan aturan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Robertus Belarminus, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.