Salin Artikel

Karena Batasan Umur, Putra Sulung Mensos Risma Tak Lolos Seleksi Direksi PDAM Surabaya, Ini Penjelasannya

Hal tersebut diketahui setelah panitia selelsi mengumumkan nama-nama peserta yang lolos daftar seleksi.

Total ada sembilan calon yang tak lolos seleksi, salah satunya adalah Fuad Benardi.

Mereka yang tak lolos seleksi karena masa kerjanya kurang dari 15 tahun. Sedangkan Fuad sendiri disebut memenuhi syarat, namun ia terkendala dengan batasan umur.

Syarat untuk menjadi calon Direksi PDAM minimal berusia 35 tahun, sedangkan Fuad masih berusia 31 tahun.

Mengaku legowo

Sementara itu Fuad Benardi mengaku legowo saat namanya tak lolos dalam seleksi anggota direksi PDAM Surabaya.

"Secara pribadi, saya legowo, karena itu memang aturan yang harus dipatuhi. Saya justru mengapresiasi tim seleksi," kata Fuad saat dikonfirmasi Rabu (15/9/2021) sore.

Ia mengaku ingin berpartisipasi untuk menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk mengembangkan perusahaan plat merah yang di bawah Pemkot Surabaya.

Untuk PDAM, Fuad mengatakan jika ia sudah memiliki konsep pengembangan dengan pendelatan digital.

"Konsep digital yang saya rancang akan memudahkan pelayanan masyarakat pelanggan PDAM," terangnya.

Dia juga berpesan kepada generasi muda agar lebih aktif berpartisipasi menduduki semua peluang jabatan publik.

"Jangan pernah putus asa, generasi muda harus tampil di mana pun," terangnya.

Namun, Eri juga menegaskan, siapapun yang mendaftar itu juga harus memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan.

"Semua bisa mendaftar dan punya hak sama, apakah anak pejabat, atau mantan pejabat. Jadi, kalau mereka mendaftar jangan suudzon dan berburuk sangka. Saya meminta semua anak-anak muda potensial untuk mendaftar tanpa melihat batas umur minimal 35 tahun sesuai Perda dan Perwali," kata Eri, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan dalam rekrutmen ini, pansel mengubah persyaratan pendaftaran dengan menambahkan syarat usia pendaftar yakni minimal 35 tahun.

Hal ini setelah pansel menerima masukan dari ahli hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Setelah ada pendapat hukum, PP 54/2017 harus dimasukkan, maka dalam evaluasi pansel memperhitungkan batas umur minimal 35 tahun. Saya lebih senang tidak ada batas umur, tapi nanti dibilang KKN," kata Eri.

Eri pun meminta maaf kepada seluruh pemuda yang memiliki kemampuan namun terkendala dengan batasan umur. Ia mengatakan ingin memberikan kesempatan, namun terkendala dengan aturan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Robertus Belarminus, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/090900978/karena-batasan-umur-putra-sulung-mensos-risma-tak-lolos-seleksi-direksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke