Panca menjelaskan, dalam kasus ini, Hendri yang merupakan otak perampokan tewas setelah ditembak oleh polisi.
Hendri ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Dairi beberapa hari yang lalu.
Kemudian, polisi melakukan rekonstruksi kasus di Batang Kuis.
Saat itu, Hendri mencoba menyerang petugas dan hendak melarikan diri.
"Tim harus lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat dilaksanakan rekonstruksi di Batang Kuis kepada Hendri, dia mencoba menyerang petugas dan mencoba melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku," kata Panca.
Baca juga: Kronologi Perampokan Toko Emas di Medan, Pelaku Gasak 5 Kg Emas, Tukang Parkir Ditembak
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api.
Selain itu, ratusan butir peluru, sepeda motor dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Diberitakan sebelumnya, perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan terjadi pada Kamis (26/8/2021) siang.
Pelaku bersenjata yang berjumlah 4 orang membawa kabur sekitar 7 kilogram emas dari kedua toko tersebut.
Saat beraksi, pelaku sempat mengancam dan meletuskan senjata apinya untuk memperingatkan siapa pun yang mendekati mereka.
Seorang penjaga parkir yang menghalangi perampok itu mengalami luka tembak di bagian leher.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.