Salin Artikel

Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Pelaku Utama Ditembak Mati

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka pelaku perampokan terhadap Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

"Pelaku yang berhasil diungkap dari kejadian ini ada lima tersangka. Pertama Hendri Tampubolon (38). Dari hasil penyidikan kita, Hendrik merupakan otak pelaku kejadian tindak pidana ini," kata Panca.

Menurut Panca, Hendri sudah beberapa kali melakukan perampokan di Sumut dan Riau.

Tak cuma itu, Hendri juga menjadi buronan Polda Sumut.

Hendri merupakan warga Jalan Paluh Kemiri, Lubuk Paka, Deli Serdang.

Tersangka kedua yakni PS (32), warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai.

Tersangka ketiga FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka keempat PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.

Menurut Panca, PS, FA dan dan PR alias Bejo adalah orang yang dipertemukan dengan Hendri atas bantuan D.

"Ide perampokan itu niat dari tersangka Hendri, di mana Hendri yang punya senjata api laras panjang, pistol jenis FN rakitan dan revolver rakitan. Jadi yang kita amankan ada 3 senpi. Ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau merampok. Hendri meminta bantuan kepada D untuk mencari orang," kata Panca.


Tewas saat penangkapan

Panca menjelaskan, dalam kasus ini, Hendri yang merupakan otak perampokan tewas setelah ditembak oleh polisi.

Hendri ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Dairi beberapa hari yang lalu.

Kemudian, polisi melakukan rekonstruksi kasus di Batang Kuis.

Saat itu, Hendri mencoba menyerang petugas dan hendak melarikan diri.

"Tim harus lakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat dilaksanakan rekonstruksi di Batang Kuis kepada Hendri, dia mencoba menyerang petugas dan mencoba melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku," kata Panca.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api.

Selain itu, ratusan butir peluru, sepeda motor dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Diberitakan sebelumnya, perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan terjadi pada Kamis (26/8/2021) siang.

Pelaku bersenjata yang berjumlah 4 orang membawa kabur sekitar 7 kilogram emas dari kedua toko tersebut.

Saat beraksi, pelaku sempat mengancam dan meletuskan senjata apinya untuk memperingatkan siapa pun yang mendekati mereka.

Seorang penjaga parkir yang menghalangi perampok itu mengalami luka tembak di bagian leher.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,

"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/212431178/perampok-toko-emas-di-medan-ditangkap-pelaku-utama-ditembak-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke