Hal ini untuk memastikan peserta seleksi dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan mencetak surat deklarasi pernyataan sehat.
Selain itu, untuk peserta diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
"Kalau untuk peserta seleksi yang tidak dapat divaksin karena dalam kondisi hamil, menyusui, memiliki komorbid atau penyintas Covid kurang dari 3 bulan, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak dapat divaksin," imbuhnya.
Tak hanya itu bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu pasca melahirkan diharuskan melapor ke help desk untuk mempermudah memberikan fasilitas kelancaran seperti diutamakannya akses antrean tersendiri.
Secara khusus, peserta seleksi diwajibkan melakukan swab PCR maksimal 2x24 jam, atau 1x24 jam untuk Antigen yang menyatakan hasil negatif sebelum jadwal SKD.
Apabila hasilnya positif atau sedang isolasi mandiri, maka paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan seleksi yang bersangkutan wajib menginformasikan kepada panitia.
Panitia sendiri menyediakan saluran informasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp di nomor 083836048222.
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui saluran tersebut dapat mengirimkan hasil keterangan dokter, hasil tes swab RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dapat dilakukan penjadwalan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.