Ibu korban yang tidak terima dengan perlakukan S kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Selasa (7/9/2021).
"Setelah ibu korban membuat laporan, kita kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kita tangkap pada Jumat (10/9/2021)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Fetrizal menyebutkan korban pertama kali dicabuli pada tahun 2014, saat itu korban baru berumur delapan tahun.
Kemudian aksi berlanjut terakhir kali pada Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu Selama 7 Tahun Terbongkar Setelah Korban Hamil
Ibu korban yang melihat perubahan pada anaknya akhirnya bertanya ke korban. Korban akhirnya mengaku dan kemudian ibu korban meminta korban melalukan tes kehamilan dan ternyata positif.
Melihat kejadian itu, ibu korban tidak terima dan kemudian membuat laporan polisi.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Fetrizal.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk diperiksa secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.