PADANG, KOMPAS.com - Selama 7 tahun, seorang kakek berinisial S (50) di Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencabuli cucu tirinya MA (15). Ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah tahu putrinya hamil.
Dari keterangan polisi, pelaku menutupi aksinya setelah mengancam dan memberi korban uang.
"Korban diancam supaya tidak mengatakan kepada orang lain. Selain itu korban juga diberi uang Rp 5.000 sampai Rp 10.000 setiap kali usai dicabuli," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat, Aiptu Khairil Azwar yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/9/2021).
Khairil menyebut, adik kandung korban awalnya melihat S mencabuli MA. Adik kandung korban melaporkan perbuatan itu pamannya.
Setelah itu, sang paman melaporkan hal tersebut ke ibu korban.
Baca juga: Kerugian Kebakaran Pasar Bawah Bukittinggi Ditaksir Mencapai Rp 2 Miliar
"Ibu kandung korban terkejut mendengar pengakuan korban. Malahan saat dites kehamilan, korban sudah dalam keadaan hamil 10 minggu," jelas Khairil.
Khairil mengatakan S bisa leluasa melakukan aksinya karena MA tinggal bersama di rumah pelaku.
"MA itu dititip orang tuanya tinggal di rumah S. Jadi korban tidak tinggal bersama orangtuanya," kata Khairil.
Sebelumnya, aksi pencabulan seorang kakek S (50) terhadap cucu tirinya MA (15) di Pasaman Barat, Sumatera Barat terkuak.
Aksi bejat yang dilakukan sejak tahun 2014 itu atau korban saat berumur 8 tahun terbongkar setelah korban hamil.
Ibu korban yang tidak terima dengan perlakukan S kemudian membuat laporan ke Polres Pasaman Barat, Selasa (7/9/2021).
"Setelah ibu korban membuat laporan, kita kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku kita tangkap pada Jumat (10/9/2021)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).
Fetrizal menyebutkan korban pertama kali dicabuli pada tahun 2014, saat itu korban baru berumur delapan tahun.
Kemudian aksi berlanjut terakhir kali pada Minggu (29/8/2021).
Baca juga: Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu Selama 7 Tahun Terbongkar Setelah Korban Hamil
Ibu korban yang melihat perubahan pada anaknya akhirnya bertanya ke korban. Korban akhirnya mengaku dan kemudian ibu korban meminta korban melalukan tes kehamilan dan ternyata positif.
Melihat kejadian itu, ibu korban tidak terima dan kemudian membuat laporan polisi.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Fetrizal.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk diperiksa secara intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.