KOMPAS.com - Polisi mengamankan PM (29), pelaku pembunuhan BFR (13) yang ditemukan tewas di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pekerja di perkebunan sawit tersebut ditangkap di rumahnya pada Jumat (3/9/2021).
Kepada polisi, PM mengaku nekat membunuh BFR karena korban dan orangtuanya kerap berkata kasar kepada dirinya.
Baca juga: Seorang Remaja Riau Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Berawal Pelaku Sakit Hati dengan Korban
Pembunuhan tersebut berawal saat PM hendak memanen sawit di tempatnya bekerja pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu PM menghampiri BFR yang sedang duduk tak jauh dari rumahnya sambil memegang ponsel. Ia kemudian berkata, "Ngapa kau duduk di situ ikan teri.".
Ternyata teguran tersebut membuat korban kesal sehingga ia menjawab dengan kata-kata yang kurang sopan.
Mendengar jawaban BFR, PM mengaku sakit hati. Ia kemudian meninggalkan lokasi dan berangkat ke tempatnya bekerja yang jaraknya tak jauh dari korban duduk bermain ponsel.
Baca juga: Izin Main Game Online, Remaja Ini Malah Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah
Saat itu ia pun berniat membunuh bocah 13 tahun tersebut.
Tak lama kemudian ia kembali menghampiri BFR dan mengajaknya untuk melihat ikan. BFR pun menyetujuinya.
Mereka kemudian berjalan kaki bersama. Setelah 100 meter berjalan, PM tiba-tiba mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Korban pun berteriak kesakitan. Sambil berteriak meminta tolong, korban mencoba melarikan diri. Namun ia terjatuh dan terus dikejar oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Remaja 13 Tahun yang Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah
Dengan perasaan penuh dendam, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban hingga beberapa bagian tubuhnya terpisah.
Setelah korban tewas, pelaku menutupi jejak darah dengan pelepah sawit yang sudah kering. Ia kemudian meninggalkan mayat korban di dalam kanal yang jaraknya tak jauh dari pembunuhan.
Ia juga sempat mencuri badan dan pakaiannya yang terkena darah di sungai. Lalu ia pulang ke rumahnya.
Baca juga: Lima Ninja Sawit Curi Buah Sawit Perusahaan 2 Ton, Ditangkap di Riau
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan mayat BFR ditemukan tiga hari setelah pembunuhan yakni pada Senin (20/8/2021).
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke PM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Bachtiar saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Diberi Permen dan Hape untuk TikTok-an, Bocah 5 Tahun Dicabuli 2 Pria di Kebun Sawit
Sekitar pukul 11.00 WIB, ia sempat pulang untuk makan. Setelah selesai, ia kembali ke tempat yang sama untuk bermain game online.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Ayah BF yang baru pulang dari panen sawit menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Mereka kemudian mencari BF dan bertanya ke tetanggga. Namun hingga pukul 18.00 WIB, tak ada ada yang mengetahui keberadaan BF.
Baca juga: Petani Sawit di Riau Curhat ke Wapres, Ini yang Disampaikan
Dibantu karyawan perusahaan, orangtua BF terus mencari keberadan anaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Namun hasilnya bocah 13 tahun tersebut tetap tak ditemukan keberadaannya.
Lalu pada Senin (30/8/2021), dua saksi yakni Karisma dan Robinhod serta beberapa karyawan perusahaan mencium bau tak sedap di kebun sawit.
Saat dicek, mereka menemukan bagian tubuh korban yang mengenakan celana pendek hitam dan baju kemeja motif kotak-kotak hijau.
Pakaian tersebut digunakan korban terakhir kali saat meninggalkan rumah. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gangsal.
Baca juga: Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kapak satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.
Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.