KOMPAS.com - Bupati Sorong Jhony Kamuru digugat karena mencabut izin operasional empat perusahaan sawit pada 27 April 2021.
Gugatan tersebut diajukan empat perusahaan tersebut ke PTUN Jayapura.
Menanggapi gugatan tersebut, Jhony yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh hakim. Menurutnya, berdasarkan kajian dari pihak provinsi dan KPK terungkap ada ketidaksesuaian antara luas lahan yang ditanami sawit dengan izin yang dikeluarkan.
Baca juga: Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN
Jhonny juga menegaskan jika pihaknya telah mengikuti aturan dan prosedur sesuai dengan undang-undang demi kepentingan hak masyarakat.
"Saya percaya bahwa hakim-hakim ini, apa yang kita lakukan, keputusan bupati sudah terkait secara kewenangan. Secara substansi betul-betul mereka (perusahaan) melanggar, secara prosedur kita sudah penuhi semua," kata Jhony di kantor bupati, Kamis (2/9/2021).
Jhony menegaskan alasannya mencabut izin 4 perusahaan sawit adalah demi membela hak tanah adat masyarakat. Ia mengatakan selama ini masyarakat adat merasa dirugikan dengan perusahaan tersebut.
Menurut Jhony, izin yang sudah dikeluarkan mencapai 30.000 sampai 40.000 hektar. Namun ternyata yang digunakan untuk penanaman hanya 1.000 hingga 2.000 hektar.
Sementara luas lahan yang tersisa menjadi hutan kosong sehingga izin yang ada digunakan sebagai garansi bank.
"Kami melihat bahwa ini sudah salah, peruntukan izin dikeluarkan tapi ini tidak sesuai. Pengusaha-pengusaha ini pandai melakukan kegiatan yang sebetulnya merugikan masyarakat. Mereka mencari keuntungan sebesar besarnya, sementara keadilan untuk masyarakat tidak ada sama sekali," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.