Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Status Karyawan Berkeadilan, eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Aksi Keprihatinan

Kompas.com - 09/09/2021, 22:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta mengelar aksi keprihatinan di halaman gedung rektorat. Para pegawai ini menggelar aksi untuk menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.

Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Arif Rianto mengatakan, saat ini sudah hampir 7 tahun pascaalih status UPN Veteran menjadi perguruan tinggi negeri.

"Sudah hampir 7 tahun penyelesaian SDM-nya masih terkatung-katung. Sebenarnya sudah ada kemajuan kami dimasukan dalam skema atau mekanisme menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Ketua Forum PTY Arif Rianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2021).

Baca juga: Warga Yogyakarta Nikmati Perjalanan Kereta Gratis ke Bandara YIA

Arif menyampaikan, pada tahun 2019 dosen dan pegawai melaksanakan seleksi dengan formasi khusus untuk perguruan tinggi negeri baru dan dinyatakan lulus.

Kemudian ada beberapa hal yang bermasalah dalam klausul perjanjian kontrak kerja. Di dalam perjanjian, masa kerja dosen dan pengawai tidak diakui atau dihitung 0 tahun.

Padahal, sebagian besar dosen dan pegawai sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

"Jadi sejak diangkat masa kerja kami nol, ini jelas berdampak bagi kami yang tidak diakui masa kerja sebelumnya sehingga bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga tidak diakui," tegasnya.

Selain itu, dengan diangkat sebagai PPPK, lanjutnya tidak ada jaminan kelangsungan karir. Sementara untuk dosen mempunyai jenjang karir fungsional.

"Dari terminologi PPPK itu kan pegawai kontrak istilahnya, ternyata itu tidak cocok bagi kami dosen yang mempunyai jenjang karir. Jabatan fungsionalnya kan bisa meningkat, sementara dengan kontrak tahunan kan kami dibatasi," ungkapnya.

Menurutnya selama lima tahun pegawai yang manandatangani akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.

"Kalau naik jabatan nunggu lagi lima tahun selesai kontrak baru diusulkan, diusulkan pun harus juga ada formasi seleksi umum atau apa itu belum jelas mekanismenya lagi untuk perpanjangan kontrak. Kami menuntut bisa otomatis dengan portofolio pun cukup," imbuhnya.

Ada klausul diperjanjian kerja bila ada perampingan organisasi lanjutnya siap di PHK. Klusul tersebut dinilai tidak mencerminkan sebagai pekerja pemerintah.

"Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik," ungkapnya.

Baca juga: Balai Kota Yogyakarta Kawasan Wajib Vaksin, Warga Bisa Vaksinasi Covid-19 di Tempat

Selanjutnya di dalam kontrak kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

"Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com