Salin Artikel

Tuntut Status Karyawan Berkeadilan, eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Aksi Keprihatinan

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta mengelar aksi keprihatinan di halaman gedung rektorat. Para pegawai ini menggelar aksi untuk menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.

Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Arif Rianto mengatakan, saat ini sudah hampir 7 tahun pascaalih status UPN Veteran menjadi perguruan tinggi negeri.

"Sudah hampir 7 tahun penyelesaian SDM-nya masih terkatung-katung. Sebenarnya sudah ada kemajuan kami dimasukan dalam skema atau mekanisme menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Ketua Forum PTY Arif Rianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2021).

Arif menyampaikan, pada tahun 2019 dosen dan pegawai melaksanakan seleksi dengan formasi khusus untuk perguruan tinggi negeri baru dan dinyatakan lulus.

Kemudian ada beberapa hal yang bermasalah dalam klausul perjanjian kontrak kerja. Di dalam perjanjian, masa kerja dosen dan pengawai tidak diakui atau dihitung 0 tahun.

Padahal, sebagian besar dosen dan pegawai sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

"Jadi sejak diangkat masa kerja kami nol, ini jelas berdampak bagi kami yang tidak diakui masa kerja sebelumnya sehingga bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga tidak diakui," tegasnya.

Selain itu, dengan diangkat sebagai PPPK, lanjutnya tidak ada jaminan kelangsungan karir. Sementara untuk dosen mempunyai jenjang karir fungsional.

"Dari terminologi PPPK itu kan pegawai kontrak istilahnya, ternyata itu tidak cocok bagi kami dosen yang mempunyai jenjang karir. Jabatan fungsionalnya kan bisa meningkat, sementara dengan kontrak tahunan kan kami dibatasi," ungkapnya.

Menurutnya selama lima tahun pegawai yang manandatangani akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.

"Kalau naik jabatan nunggu lagi lima tahun selesai kontrak baru diusulkan, diusulkan pun harus juga ada formasi seleksi umum atau apa itu belum jelas mekanismenya lagi untuk perpanjangan kontrak. Kami menuntut bisa otomatis dengan portofolio pun cukup," imbuhnya.

Ada klausul diperjanjian kerja bila ada perampingan organisasi lanjutnya siap di PHK. Klusul tersebut dinilai tidak mencerminkan sebagai pekerja pemerintah.

"Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik," ungkapnya.

Selanjutnya di dalam kontrak kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

"Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," tegasnya.

Menurutnya para dosen dan pegawai sudah diminta untuk menandatangani perjanjian kerja tersebut. Padahal para dosen dan pegawai belum sepakat dengan klausul-klausul yang ada.

"Klausul-klausul dalam perjanjian kerja sangat membelenggu kami kalau misalnya sudah tandatangan ya sudah lima tahun tidak bisa ngapa-ngapain, pengembangan karir tidak ada, pendidikan lanjut berhenti, kualifikasi doktor tidak diakui lagi," jelas Arif.

Dampak dari klusul-klausul yang membelanggu tersebut tidak hanya berdampak pada pegawai, namun juga berdampak pada institusi, baik akreditasi, termasuk indikator kinerja universitas.

"Jabatan-jabatan yang sekarang dijabat oleh eks PTY misal kita tanda tangan perjanjian kerja tersebut otomatis kan di nolkan tahun, kualifikasinya tidak memenuhi syarat yang ada ya otomatis harus turun semua, jadi keberlangsungan organiasi juga terdampak," ujarnya.

Sementara itu, Rektor UPN Veteran Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi mengatakan sebenarnya permasalahan tersebut sedang diselesaikan.

Dirinya juga sudah menyampaikan ke Kemendikbud hingga Kemenpan RB dan diberikan ruang untuk menyelesaikan.

"Kita diberi ruang untuk menyelesaikan, dalam ruang menyelesaikan itu beberapa poin sudah saya presentasikan ke Kemendikbud dan kemarin Kemendikbud meminta supaya usulan kekementerian dalam bentuk naskah akademik," ungkap Irhas.

Menurutnya naskah akademik juga sudah disiapkan. Bahkan para dosen dan pegawai juga terlibat dalam penyusunan dan tahap finalisasi.

"Naskah sudah ada tinggal kita segera komunikasikan lagi dengan Mendikbud untuk segera dipresentasikan, naskah kita kirimkan nanti menjadi bahan untuk Kemenpan perbaikan beberapa hal yang masih belum selesai, masa kerja, golongan, pengembangan kompetensi, perpanjangan, itu sudah kita masukan di naskah," katanya.

Rektorat, lanjutnya, memahami aspirasi dari pada dosen dan pegawai. Sehingga rektorat berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Itu kan masalah yang diangkat itu kan masalah yang sering kali kita diskusikan dengan teman-teman. Kita paham jika masih ada masalah itu, makanya itu kita selesaikan, kita komunikasikan dengan Mendikbud, Mendibud dengan Kemenpan karena jalurnya kan begitu," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/09/221943478/tuntut-status-karyawan-berkeadilan-eks-pegawai-yayasan-upn-veteran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke