Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Status Karyawan Berkeadilan, eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta Gelar Aksi Keprihatinan

Kompas.com - 09/09/2021, 22:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai eks Yayasan UPN Veteran Yogyakarta mengelar aksi keprihatinan di halaman gedung rektorat. Para pegawai ini menggelar aksi untuk menuntut status kepegawaian yang berkeadilan.

Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) Arif Rianto mengatakan, saat ini sudah hampir 7 tahun pascaalih status UPN Veteran menjadi perguruan tinggi negeri.

"Sudah hampir 7 tahun penyelesaian SDM-nya masih terkatung-katung. Sebenarnya sudah ada kemajuan kami dimasukan dalam skema atau mekanisme menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Ketua Forum PTY Arif Rianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2021).

Baca juga: Warga Yogyakarta Nikmati Perjalanan Kereta Gratis ke Bandara YIA

Arif menyampaikan, pada tahun 2019 dosen dan pegawai melaksanakan seleksi dengan formasi khusus untuk perguruan tinggi negeri baru dan dinyatakan lulus.

Kemudian ada beberapa hal yang bermasalah dalam klausul perjanjian kontrak kerja. Di dalam perjanjian, masa kerja dosen dan pengawai tidak diakui atau dihitung 0 tahun.

Padahal, sebagian besar dosen dan pegawai sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

"Jadi sejak diangkat masa kerja kami nol, ini jelas berdampak bagi kami yang tidak diakui masa kerja sebelumnya sehingga bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini juga tidak diakui," tegasnya.

Selain itu, dengan diangkat sebagai PPPK, lanjutnya tidak ada jaminan kelangsungan karir. Sementara untuk dosen mempunyai jenjang karir fungsional.

"Dari terminologi PPPK itu kan pegawai kontrak istilahnya, ternyata itu tidak cocok bagi kami dosen yang mempunyai jenjang karir. Jabatan fungsionalnya kan bisa meningkat, sementara dengan kontrak tahunan kan kami dibatasi," ungkapnya.

Menurutnya selama lima tahun pegawai yang manandatangani akan terikat dengan isi kontrak tersebut. Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya.

"Kalau naik jabatan nunggu lagi lima tahun selesai kontrak baru diusulkan, diusulkan pun harus juga ada formasi seleksi umum atau apa itu belum jelas mekanismenya lagi untuk perpanjangan kontrak. Kami menuntut bisa otomatis dengan portofolio pun cukup," imbuhnya.

Ada klausul diperjanjian kerja bila ada perampingan organisasi lanjutnya siap di PHK. Klusul tersebut dinilai tidak mencerminkan sebagai pekerja pemerintah.

"Kontrak kerja ini seperti kontrak antara buruh dan perusahaan pabrik," ungkapnya.

Baca juga: Balai Kota Yogyakarta Kawasan Wajib Vaksin, Warga Bisa Vaksinasi Covid-19 di Tempat

Selanjutnya di dalam kontrak kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S-3 hanya dikontrak selevel S-2.

"Artinya kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya hal ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com