YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Yogyakarta memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Pembayaran melalui luring dibuka kembali hari ini.
Kepala Samsat Kota Yogyakarta, Bagya Rahmadi, menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.
Baca juga: Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 6 September
Dalam perpanjangan ini warga hanya membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri asli.
"Diperpanjang hingga 31 Desember, untuk bebas denda ini yang tahunan hanya butuh STNK asli dan identitas diri asli, semua di fotokopi satu saja dan membayar pajak," kata Bagya saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Ia menjelaskan jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 6 tahun, maka yang dibayarkan hanya pajak pokok saja.
"Kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ), hanya dihitung dendanya saat tahu berjalan saja, yang tahun sebelumnya tidak bayar denda," kata dia.
Baca juga: Warga Jabar, Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan
Sedangkan untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), ia menjelaskan saat ini yang dibebaskan adalah dendanya saja.
"Bukan bebas balik nama, tetapi bebas dendanya BBNKB," imbuh dia.