Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Nani, Pengirim Sate Sianida Digelar 16 September

Kompas.com - 09/09/2021, 21:28 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Berkas kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Nani dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 16 September 2021 mendatang melalui daring.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menyampaikan pihaknya sudah melimpahkan berkas Nani ke PN Bantul Kamis pagi.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

 

Perkara tersebut tercatat di PN Bantul dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021.

"Perkara Nani sate sianida tadi pagi pukul 09.45 WIB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul," kata Sulisyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Kamis (9/9/2021).

Dijelaskan, Nani akan menjalani sidang perdana secara daring pada pertengahan bulan September 2021 mendatang. Untuk sidang berikutnya masih menunggu kebijakan dari majelis hakim.

"Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Sulisyadi.

Salah seorang kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo mengatakan hal serupa, Kejaksaan Negeri Bantul sudah menyerahkan berkas ke PN Bantul.

"Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul," kata Anwar.

Baca juga: Dipindah ke Lapas Perempuan Yogyakarta, Tersangka Kasus Sate Sianida Dikarantina

Sebelumnya, Kepala Kejari Bantul Suwandi mengatakan pihaknya sudah meneliti dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga Nani layak untuk segera disidangkan ke pengadilan.

Disinggung mengenai dakwaan, Suwandi mengatakan akan sebanyak mungkin mendakwa Nani, tinggal nanti pengadilan yang membuktikan mana saja dakwaan yang sesuai, antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 338, pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ucap Suwandi.

Suwandi mengatakan, dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, terancam hukuman maksimal yakni mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Nani sendiri saat ini meringkuk di Lapas Perempuan II B Yogyakarta, yang ada di Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.

Sebagai warga binaan baru, Nani menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi selama 14 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com