Di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
Baca juga: Tarik Pungli Rp 800.000 ke Pasien Operasi, Dokter Bedah RSUD Klungkung Bali Disanksi Turun Pangkat
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Sementara untuk kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.