PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penerapan level 2 karena jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya mulai menurun.
"Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021. Dengan perpanjangan itu, Purwakarta akan menerapkan PPKM Level 2," kata Anne seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Menurut Anne, penularan virus corona di wilayah Purwakarta sudah mereda dan saat ini tinggal tersisa 86 kasus aktif Covid-19 di Purwakarta.
Selain itu, menurut Anne, tingkat keterisian tempat tidur pasien atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah di bawah 10 persen.
Berdasarkan kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 2 hingga 13 September 2021.
Baca juga: Cek Itinerary Liburan Seru Sehari di Purwakarta
Pada masa penerapan PPKM Level 2, sekolah yang berada di wilayah kecamatan yang berada di zona hijau (tanpa kasus Covid-19) dan zona kuning (zona risiko penularan rendah) diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, sekolah-sekolah yang ada di wilayah kecamatan di zona merah (zona risiko penularan tinggi) belum boleh menggelar pembelajaran tatap muka.
Wilayah kecamatan yang masih berada di zona merah meliputi Kecamatan Purwakarta Kota, Bungursari, dan Jatiluhur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.