Pada sektor esensial bidang industri, karyawan dengan sistem sif dibolehkan 75 persen bekerja dari kantor. Sedangkan untuk administrasi, 50 persen WFO.
Untuk industri berorientasi ekspor wajib menunjukkan bukti contoh pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Selain itu, juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan disarankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Cellica.
Bidang keuangan dan perbankan dalam ketentuan ini hanya berlaku bagi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pegadaian yang menerapkan pelayanan fisik kepada pelanggan.
Ketentuannya, 75 persen WFO bagi staf yang berkaitan dengan pelayanan bagi masyarakat dan 50 persen WFO bagi staf administrasi perkantoran.
Bidang pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya pasar modal dibolehkan operasional 75 persen WFO.
Begitu pun bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
WFO 75 persen berlaku juga bagi perhotelan non-karantina pasien Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.