Aturan tersebut berlaku juga untuk restoran atau kafe yang dalam gedung tertutup, baik di lokasi sendiri maupun dalam pusat perbelanjaan.
Fasilitas area publik, taman, tempat wisata, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, diperbolehkan buka 25 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan.
Pada PPKM Level 2, seharusnya diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, dengan per kelas maksimal 5 murid.
Sementara untuk PAUD, diperbolehkan dengan maksimal 33 persen dari kapasitas.
Namun, untuk Karawang, menurut Cellica, minggu ini masih dalam persiapan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Insya Allah minggu depan kita uji coba," ucap Cellica.
Sementara itu, perkantoran non-esensial dan non-kritikal diperbolehkan work from office (WFO) 50 persen, dengan syarat wajib vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Aturan PPKM level 2 menurut sektor:
Pada sektor ini diperbolehkan WFO 100 persen bagi staf di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
Apotek tetap beroperasi 24 jam. Bidang konstruksi untuk infrastruktur publik dibolehkan beroperasi 100 persen.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, beroperasi 75 persen dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen dari kapasitas, dengan maksimal jam buka hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian pada bidang penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan, minuman, dan penunjang lainnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, serta obyek vital nasional dapat menerapkan WFO 100 persen bagi fasilitas produksi atau kontruksi.
Sementara itu, 50 persen WFO bagi staf administrasi.