Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Turun Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 08/09/2021, 10:33 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Aturan tersebut berlaku juga untuk restoran atau kafe yang dalam gedung tertutup, baik di lokasi sendiri maupun dalam pusat perbelanjaan.

Fasilitas area publik, taman, tempat wisata, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, diperbolehkan buka 25 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan.

Pada PPKM Level 2, seharusnya diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan syarat 50 persen dari kapasitas.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, dengan per kelas maksimal 5 murid.

Sementara untuk PAUD, diperbolehkan dengan maksimal 33 persen dari kapasitas.

Namun, untuk Karawang, menurut Cellica, minggu ini masih dalam persiapan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Insya Allah minggu depan kita uji coba," ucap Cellica.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat saat PPKM | Daerah Berstatus PPKM Level 2

Sementara itu, perkantoran non-esensial dan non-kritikal diperbolehkan work from office (WFO) 50 persen, dengan syarat wajib vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Aturan PPKM level 2 menurut sektor:

Sektor kritikal

Pada sektor ini diperbolehkan WFO 100 persen bagi staf di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban.

Apotek tetap beroperasi 24 jam. Bidang konstruksi untuk infrastruktur publik dibolehkan beroperasi 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, beroperasi 75 persen dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen dari kapasitas, dengan maksimal jam buka hingga pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada bidang penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan, minuman, dan penunjang lainnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, serta obyek vital nasional dapat menerapkan WFO 100 persen bagi fasilitas produksi atau kontruksi.

Sementara itu, 50 persen WFO bagi staf administrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com