Salin Artikel

Karawang Turun Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, penerapan PPKM Level 2 di Karawang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Kabupaten Karawang turun menjadi level 2," kata Cellica saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Meski begitu, ia mengajak masyarakat agar tidak lengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Pemkab Karawang akan terus menggencarkan vaksinasi bagi warganya.

"Tetap waspada, jangan lengah, tetap jaga protokol kesehatan," ucap Cellica.

Pada PPKM Level 2, pusat perdagangan dan perbelanjaan beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Penjual dan pembeli wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Resepsi pernikahan dibatasi hanya 50 undangan, dengan tidak makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Lalu, tempat ibadah boleh diisi maksimal 75 persen dari kapasitas.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Cellica.

Untuk transportasi umum, dapat mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Namun, angkutan umum harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan makan di tempat 50 persen dari kapasitas.

Adapun durasi makan maksimal 60 menit.


Aturan tersebut berlaku juga untuk restoran atau kafe yang dalam gedung tertutup, baik di lokasi sendiri maupun dalam pusat perbelanjaan.

Fasilitas area publik, taman, tempat wisata, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, diperbolehkan buka 25 persen dari kapasitas, dengan protokol kesehatan.

Pada PPKM Level 2, seharusnya diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan syarat 50 persen dari kapasitas.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen, dengan per kelas maksimal 5 murid.

Sementara untuk PAUD, diperbolehkan dengan maksimal 33 persen dari kapasitas.

Namun, untuk Karawang, menurut Cellica, minggu ini masih dalam persiapan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Insya Allah minggu depan kita uji coba," ucap Cellica.

Sementara itu, perkantoran non-esensial dan non-kritikal diperbolehkan work from office (WFO) 50 persen, dengan syarat wajib vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Aturan PPKM level 2 menurut sektor:

Sektor kritikal

Pada sektor ini diperbolehkan WFO 100 persen bagi staf di bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban.

Apotek tetap beroperasi 24 jam. Bidang konstruksi untuk infrastruktur publik dibolehkan beroperasi 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, beroperasi 75 persen dengan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen dari kapasitas, dengan maksimal jam buka hingga pukul 18.00 WIB.

Kemudian pada bidang penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan, minuman, dan penunjang lainnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, serta obyek vital nasional dapat menerapkan WFO 100 persen bagi fasilitas produksi atau kontruksi.

Sementara itu, 50 persen WFO bagi staf administrasi.


Sektor esensial

Pada sektor esensial bidang industri, karyawan dengan sistem sif dibolehkan 75 persen bekerja dari kantor. Sedangkan untuk administrasi, 50 persen WFO.

Untuk industri berorientasi ekspor wajib menunjukkan bukti contoh pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Selain itu, juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan disarankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Cellica.

Bidang keuangan dan perbankan dalam ketentuan ini hanya berlaku bagi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pegadaian yang menerapkan pelayanan fisik kepada pelanggan.

Ketentuannya, 75 persen WFO bagi staf yang berkaitan dengan pelayanan bagi masyarakat dan 50 persen WFO bagi staf administrasi perkantoran.

Bidang pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya pasar modal dibolehkan operasional 75 persen WFO.

Begitu pun bidang teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

WFO 75 persen berlaku juga bagi perhotelan non-karantina pasien Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/103302078/karawang-turun-jadi-ppkm-level-2-ini-aturan-yang-baru

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke