Sembari menunggu surat edaran dikeluarkan, Maputra bersama timnya terus melakukan sosialisasi soal larangan menangkap dan mengonsumsi ikan belida.
Pelanggar dalam aturan ini akan dikenakan denda Rp 250 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Sementara, sanksi pidana pun menunggu ketika kedapatan menyelundupkan ikan belida.
Kepmen itu dikeluarkan bukan tanpa alasan. Sampai saat ini, belum ada budidaya untuk keberlangsungan populasi ikan belida.
"Sampai sekarang tidak ada budidya murni ikan belida. Yang ada hanya anakan ikan diambil dari sungai lalu dibesarkan, bukan dibudidayakan seperti lele, mujair, atau nila," ungkapnya.
Ditemukan di Sungai Musi
Di Sumatera Selatan, ikan belida sering ditemukan di hampir seluruh aliran anak Sungai Musi, seperti di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Muara Enim.
"Di Palembang sudah sangat jarang ditemui," ungkapnya.
Humas Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Palembang Jimmy Devaten mengatakan, pada tahun 1970 sampai 1990, ikan belida masih digunakan sebagai bahan baku pembuatan pempek.
Namun, sejak tahun 2000-an, banyak pedagang pempek yang beralih menggunakan ikan jenis gabus, tenggiri, dan kakap.
"Karena memang untuk mendapatkan ikan belida sulit. Pempek menggunakan ikan belida itu rasanya sedikit gurih sementara kalau gabus hambar," ujarnya.
Karena sulitya mendapatkan daging ikan ini, maka harga jualnya mencapai Rp 200.000 untuk satu kilogram.
Jimly mengatakan, soal aturan pelarangan penangkapan ikan belida, asosiasi akan melakukan sosialisasi menggunakan bahan baku lain dalam pembuatan pempek jika nantinya aturan itu mulai berlaku.
"Kalau yang menggunakan ikan belida itu jarang, kalaupun ada harganya pasti mahal," ujar dia.
Sementara Wali Kota Palembang Harnojoyo mengaku belum mengetahui soal Kepmen larangan penggunaan ikan belida tersebut.
Namun, Harno tak menyangkal bahwa populasi ikan belida di Palembang sudah nyaris hilang.
Ikan belida, diakui Harno memiliki cita rasa daging yang nikmat dan memiliki kontribusi cukup besar bagi pengusaha pempek dan kemplang (kerupuk).
" Sehingga, mengabadikannya dalam bentuk tugu belida," ujar Harno.
Negosiasi dengan Kementerian KKP
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Selatan Widada Sutrisna berupaya melakukan negoisasi soal Kepmen larangan penggunaan ikan belida.
Dia mengaku kecewa atas larangan tersebut.
Sebab, bahan baku ikan belida di Palembang sejauh ini berasal dari Kalimantan dan Riau. Sementara, di dua provinsi itu ikan belida tak dikonsumsi oleh masyarakat.
"Kebanyakan belida hanya dibuang-buang di sana. Sebab itulah kita ambil," kata Widada.
Jika kebijakan itu jadi diterapkan di Palembang, variasi pempek asli berbahan baku belida dan pindang akan sangat sulit ditemui. Ciri khas kuliner Palembang pun terancam hilang.
Padahal, pempek dan pindang merupakan kuliner favorit bagi seluruh kalangan wisatawan.
"Kita upayakan negosiasi dengan kementerian agar aturan ini dikecualikan di Palembang. Tetapi jika pun tak bisa, kami akan sosialisasikan ke masyarakat agar mengganti bahan baku dengan menggunakan ikan jenis lain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.