Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karawang Turun Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

Kompas.com - 08/09/2021, 10:33 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada 7-13 September 2021.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, penerapan PPKM Level 2 di Karawang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Kabupaten Karawang turun menjadi level 2," kata Cellica saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Dua Orang Tewas Diduga Keracunan Nasi Berkat di Karawang, Polisi Periksa 13 Saksi dan Lakukan Uji Lab

Meski begitu, ia mengajak masyarakat agar tidak lengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Pemkab Karawang akan terus menggencarkan vaksinasi bagi warganya.

"Tetap waspada, jangan lengah, tetap jaga protokol kesehatan," ucap Cellica.

Pada PPKM Level 2, pusat perdagangan dan perbelanjaan beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Penjual dan pembeli wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang, Ada Apa?

Resepsi pernikahan dibatasi hanya 50 undangan, dengan tidak makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Lalu, tempat ibadah boleh diisi maksimal 75 persen dari kapasitas.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan, boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Cellica.

Untuk transportasi umum, dapat mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Namun, angkutan umum harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan makan di tempat 50 persen dari kapasitas.

Adapun durasi makan maksimal 60 menit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com