Pertama kali usaha pempek itu mulai berjalan, mereka menggunakan bahan baku ikan belida yang banyak ditemukan di perairan sungai Musi.
Seiiring waktu, ikan jenis ini mulai sulit ditemukan sehingga harus dipesan ke Jambi hingga Kalimantan.
Di Kalimantan, ikan belida begitu berlimpah. Namun, harganya jualnya mencapai Rp 200.000 per kilogram.
Kesulitan mendapat bahan baku
Sejak awal tahun 2020, Pempek Dempo 310 mulai kesulitan mendapatkan pasokan daging ikan belida karena ikan jenis ini telah dilarang untuk dikonsumi maupun ditangkap.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.
Dalam Kepmen itu, ikan belida masuk dalam jenis satwa yang dilindungi karena keberadaannya yang sudah hampir punah.
"Sudah hampir dua tahun kami tak gunakan lagi ikan belida. Tapi kami pakai ikan putak," ujar Supri menjelaskan.
Dalam hal rasa, sebetulnya tak ada perbedaan yang mencolok antara ikan belida dan putak.
Pempek berbahan baku ikan belida tak memiliki bau, sementara ikan putak cukup wangi ketika dijadikan pempek.
"Baik ikan belida atau ikan putak kita tetap jual dengan harga yang sama. Tapi memang lebih gurih daging ikan belida," ujar dia.
Masih tahap sosialisasi
Aturan soal larangan menangkap ikan belida sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo mengungkapkan, Kepmen nomor 1 tahun 2021 menyebutkan ada 19 jenis ikan jenis air tawar masuk dalam status perlindungan penuh karena populasinya yang kian menipis.
Ikan air tawar itu di antaranya pari air tawar, arwana, ikan batak, wader doa, selusur meninjau, ikan raja laut, dan belida.
Antara belida dan putak, menurut Maputra adalah satu spesies. Di mana ikan putak sering disebut adalah belida Jawa karena ukurannya yang sedikit kecil dibandingkan belida.
Sehingga, penggunaan ikan putak juga ikut dilarang.
"Di Jawa dan Kalimantan aturan ini sudah diterapkan. Untuk di Sumsel kami masih menunggu surat edaran dari pimpinan, setelah itu akan melakukan penindakan di lapangan," kata Maputra.