KOMPAS.com – Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur tercatat pernah tersandung kasus korupsi.
Tertangkapnya bupati Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada 30 Agustus 2021 kemarin menambah panjang daftar kepala daerah di Jawa Timur yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi itu, ada yang menjabat sebagai bupati dan wali kota.
Beberapa di antara mereka ada yang telah divonis bersalah, ada pula yang kasusnya masih berjalan di pengadilan dan KPK.
Berikut ini daftar kepala daerah di Jawa Timur yang pernah tersandung kasus korupsi, sebagai mana dirangkum Kompas.com;
Wali Kota Madiun Bambang Irianto terjerat terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.
Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Baca juga: Eks Wali Kota Madiun Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Agustus 2017.
Pada saat itu, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (2/8/2017).
Dia diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan saat itu, Rudi Indra Prasetya.
Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Baca juga: Kasus Korupsi, Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis
Dalam kasus di Pamekasan, KPK menetapkan lima tersangka.
Selain Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya, tersangka lainnya yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus tersebut.
Eddy Rumpoko ditangkap oleh petugas KPK, di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017 lalu. KPK juga menangkap pengusaha Filipus Djap dalam kasus ini.
Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap.
Baca juga: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara
Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Filipus Djap, merupakan Direktur PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapat fee 10 persen atau Rp 500 juta dari nilai proyek tersebut.
Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.