Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2018, 17:03 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu Jawa Timur, dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto meminta majelis hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," katanya saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Unggul Warso Mukti.

Iskandar menjelaskan, Eddy Rumpoko terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca juga : Dari Tahanan KPK, Eddy Rumpoko Kirim Surat untuk Istrinya yang Dilantik sebagai Wali Kota Batu )

Usai mendengar tuntutan jaksa, Mustofa, kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku segera menyusun pledoi atas tuntutan jaksa. "Banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa," singkatnya.

Eddy Rumpoko diamankan KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima uang pemberian pengusaha sebesar Rp 200 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Turut juga ditetatapkan tersangka, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan juga diduga menerima suap dari pengusaha Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Suap tersebut disebut fee dari proyek yang diterima Filipus Djap dari Pemkot Batu. 

Kompas TV KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan selama empat kali dalam waktu kurang dari 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com