Sebelumnya, KPK juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan Apri Sujadi hingga 40 hari kedepan.
Selain Apri Sujadi, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan juga kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar hingga 40 hari ke depan atau hingga 10 Oktober 2021 mendatang.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri tahun 2016-2018.
Saat ini keduanya, Apri dan Mohd Saleh ditempatkan di ruang yang berbeda.
Tersangka Apri ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka Mohd Saleh ditempatkan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Selasa (31/8/2021).
Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan.
Kemudian pada Kamis (12/8/2021) KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.