Dalam operasi itu, petugas mengamankan 26 orang yang terdiri dari 13 laki-laki dan 13 perempuan.
"Di antara perempuan itu ada yang dari pemandu lagu dan pengunjung. Kesemuanya kita bawa ke Kantor Satpol PP," ujar dia.
Namun saat mereka diamankan, justru pengelola atau pemilik tempat hiburan marah-marah dan membentak petugas.
"Saya jelaskan dengan persuasif, akhirnya dia manut (menurut) mengikuti," tutur dia.
Pengunjung, pengelola dan karyawan kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Mahasiswa UM Surabaya Olah Daun Kelor Jadi Puding bagi Penderita Diabetes
Mereka kemudian didata oleh petugas.
Adapun, pala pelanggar disanksi denda perorangan sebesar Rp 150.000 karena melanggar protokol kesehatan.
"Di kantor Satpol PP mereka juga kita lakukan pemeriksaan swab," ujar Saipul.
Saipul menyebut melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU) memang tidak mudah.
Berdasarkan hasil penindakan yang pernah dilakukan, mayoritas di antara RHU tersebut selalu berusaha mengelabui.
"Jadi kita harus bertahan, terus ulet. Semuanya itu terlihat tertutup dari luar, tidak ada yang terbuka," kata dia.
Untuk selanjutnya, petugas tetap akan terus memasifkan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap RHU yang masih nekat beroperasi.
"Kalau selama PPKM ini RHU belum ada yang boleh beroperasi, ya kita tetap jalan (razia). Kalau misal nanti sudah boleh buka dan ada batasan waktu, itu kita juga akan turun lakukan pengawasan," tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.