Kasus korupsi Hibah Ponpes 2018 dan 2020 Banten
Saat ini, Kejati Banten telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp70 miliar itu ke Pengadilan Negeri Serang
Kelimanya mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.
Kemudian swasta atau calo Epieh Saepudin, pengurus Ponpes TB Asep Subhi dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu (8/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Sidangnya Rabu tanggal 8 September," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan dihubungi Kompas.com. Jumat (3/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.