Salin Artikel

Gara-gara Korupsi Dana Hibah, 4.042 Ponpes di Banten Batal Terima Bantuan Rp 40 Juta

Adapun pembatalan tersebut disebabkan adanya temuan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 yang diungkap Kejati Banten dan belum siapnya data penerima hibah.

"Kita nunggu clearance dari Kejaksaan, pendataan belum selesai. Data (harus) betul-betul, jangan sampai kita salah," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD, Kamis (2/9/2021).

Wahidin menjanjikan, jika persoalan hukum sudah selesai, pada tahun 2022 akan kembali dianggarkan dengan lebih teliti dipendataan dan verifikasi.

"Ya tetap tahun depan (dianggarkan). Tapi, betul clear. Masih kita siapkan, tahun depan masih (dianggarkan)," ujar Wahidin.

Rencananya, pada tahun 2021 ini per Ponpes akan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 40 juta. Bantuan itu untuk meningkatkan kualitas terbaik dalam pembelajarannya di Ponpes.

Anggaran untuk Ponpes dialihkan kepada program prioritas lainnya di Provinsi Banten.

"Anggaran kita geser ke pembangunan yang lain," kata Wahidin.

Ada 716 Ponpes bermasalah

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten Gunawa Rusminto pun membenarkan pembatalan penyaluran bantuan Ponpes tahun ini.

"Iya (dibatalkan)," kata Gunawan dihubungi melalui pesan Whatsapnya.

Sebelumnya, Gunawan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi adminstrasi dari 4.041 ponpes yang diajukan, 716 tidak memenuhi syarat.

"Hibah tahun 2021 ini untuk 4.042 ponpes. Kita semua sudah verifikasi, dari jumlah 4.042 ponpes ada 716 yang bermasalah," ujar Gunawan.


Kasus korupsi Hibah Ponpes 2018 dan 2020 Banten

Saat ini, Kejati Banten telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp70 miliar itu ke Pengadilan Negeri Serang

Kelimanya mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata.

Kemudian swasta atau calo Epieh Saepudin, pengurus Ponpes TB Asep Subhi dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Rabu (8/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Sidangnya Rabu tanggal 8 September," ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan dihubungi Kompas.com. Jumat (3/9/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/154930178/gara-gara-korupsi-dana-hibah-4042-ponpes-di-banten-batal-terima-bantuan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke