Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Makassar.
Ia menegaskan, bila ada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM, pihaknya bakal menindaknya.
“Kita tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan, demi menyelamatkan nyawa banyak orang. Ini sudah sesuai dengan surat edaran Wali Kota, terkait perpanjangan PPKM,” jelas Iqbal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.