JEMBER, KOMPAS.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember menggeledah ruang kantor Plt kepala BPBD Jember dan ruang Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Rabu (1/9/2021).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19.
Hal itu dilakukan usai kabar honor bernilai fantastis hingga Rp 70 juta bagi pejabat di Jember, mencuat ke hadapan publik.
Proses penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Tiba di lokasi, kepolisian langsung memasuki kantor Kepala BPBD Jember, kemudian berlanjut ke rumah Kabid Kedaruratan dan Logistik dan ruang sekretariat.
Sejumlah penyidik dari Polres Jember tampak keluar masuk ruangan. Begitu juga dengan beberapa pejabat BPBD Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna masih belum memberikan komentar terkait penggeledahan ini.
Baca juga: Ketika Rapat Paripurna DPRD Jember Jadi Ajang Apresiasi Sikap Bupati soal Honor Rp 70 Juta
Tujuh saksi diperiksa
Sebelumnya, polisi memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan hingga Selasa (31/8/2021) malam.
Bahkan, proses penyelidikan tersebut dibantu oleh tim dari Polda Jatim.
"Kami masih melakukan pemeriksaan pada pihak terkait, sampai dengan saat ini sudah tujuh orang saksi yang kami ambil keterangannya," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca juga: PKB Jember Sebut Kasus Honor 70 Juta Bukti Kebobrokan Tata Kelola Pemerintahan