JEMBER, KOMPAS.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember menggeledah ruang kantor Plt kepala BPBD Jember dan ruang Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Rabu (1/9/2021).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19.
Hal itu dilakukan usai kabar honor bernilai fantastis hingga Rp 70 juta bagi pejabat di Jember, mencuat ke hadapan publik.
Proses penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Tiba di lokasi, kepolisian langsung memasuki kantor Kepala BPBD Jember, kemudian berlanjut ke rumah Kabid Kedaruratan dan Logistik dan ruang sekretariat.
Sejumlah penyidik dari Polres Jember tampak keluar masuk ruangan. Begitu juga dengan beberapa pejabat BPBD Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna masih belum memberikan komentar terkait penggeledahan ini.
Baca juga: Ketika Rapat Paripurna DPRD Jember Jadi Ajang Apresiasi Sikap Bupati soal Honor Rp 70 Juta
Tujuh saksi diperiksa
Sebelumnya, polisi memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan hingga Selasa (31/8/2021) malam.
Bahkan, proses penyelidikan tersebut dibantu oleh tim dari Polda Jatim.
"Kami masih melakukan pemeriksaan pada pihak terkait, sampai dengan saat ini sudah tujuh orang saksi yang kami ambil keterangannya," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Baca juga: PKB Jember Sebut Kasus Honor 70 Juta Bukti Kebobrokan Tata Kelola Pemerintahan
Dia tak merinci siapa saja saksi yang dipanggil.
Namun beberapa di antaranya, yakni Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.
Selain itu, ada beberapa relawan pemakaman pasien Covid-19 yang juga dimintai keterangan.
"Dari tujuh orang yang diperiksa, salah satunya adalah relawan, kami ambil keterangan," kata dia.
Dia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.
Untuk itu, pihaknya mengaku masih perlu melakukan rangkaian tindakan serta waktu agar penyelidikan bisa diselesaikan dengan sempurna.
"Hasilnya akan menjadi bagian dari titik terang atau langkah lanjutan yang akan diambil," kata Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.