JEMBER, KOMPAS.com – Honor Rp 70 juta bagi pejabat dari kematian pasien Covid-19 mendapat sorotan dari fraksi PKB DPRD Jember. Hal ini dinilai menunjukkan carut-marut tata kelola Pemerintah Kabupaten Jember.
Juru bicara fraksi PKB Hafidi mengatakan, peraturan terkait honor tersebut sudah terjadi pada bupati era sebelumnya.
Fraksi PKB mengaku sudah mengusulkan agar alokasi anggaran untuk honor itu dilakukan secara efisien, tepat sasaran, dan proporsional.
“Kami sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah periode sebelumnya agar lebih mengedepankan pemberian tunjangan kinerja sebagai reward kegiatan-kegiatan pemerintahan,” papar Hafidi saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Jember Selasa (30/8/2021).
Fraksi PKB berpendapat, honor Rp 70 juta itu bukan hanya kesalahan Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebab, Hendy baru terpilih sekitar enam bulan lalu.
“Tidak akan memahami masalah honor seperti ini,” ujar dia.
Baca juga: Ketika Rapat Paripurna DPRD Jember Jadi Ajang Apresiasi Sikap Bupati soal Honor Rp 70 Juta
Ia mengatakan masalah kepanitiaan dan honor merupakan urusan teknis. Seharusnya menjadi kewenangan OPD terkait.
Apalagi masa pemerintahan Bupati Hendy Siswanto tidak ada pembahasan surat keputusan (SK) kegiatan dengan melibatkan bupati secara langsung.
Alokasi honor itu tidak akan terjadi jika birokrat di sekeliling bupati memberikan saran yang baik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Bukankah pemerintahan ini adalah sebuah sistem,” kata Hafidi.
Fraksi PKB mempertanyakan pejabat yang menganggarkan honor tersebut karena tidak mempertimbangkan aspek etika dan moral.
“Maka dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada kuasa pengguna anggaran di BPBD Jember,” jelas Hafidi.