Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Usai Gelar Pesta Pernikahan Anaknya yang Juga Anggota Dewan

Kompas.com - 01/09/2021, 12:54 WIB
Andi Hartik,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menetapkan Kepala Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Baidowi, sebagai tersangka kasus kerumunan saat menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Hajatan pernikahan anaknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, Mujangki, itu belangsung pada Sabtu, (28/8/2021) saat Kabupaten Pasuruan sedang menerapkan PPKM level 3.

"Hari ini mau ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo melalui sambungan telpon, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Surabaya Siap Digelar meski Sedikit Orangtua yang Izinkan Anaknya

Adhi mengatakan, Baidowi berperan sebagai penyelenggara hajatan tersebut karena menggelar hajatan untuk anaknya. 

"Dia kan yang bikin acaranya. Anggota DPRD ini mantennya, anaknya (kades) yang nikah. Jadi bapaknya sebagai orang tua mengadakan resepsi untuk anaknya," katanya.

Adhi mengatakan, sesuai dengan aturan PPKM, resepsi pernikahan sebenarnya diperbolehkan. Hanya saja tidak boleh menyebabkan kerumunan.

Dalam kasus ini, Baidowi juga menggelar pesta yang memicu kerumunan.

"Kalau hajatan boleh. Cuma yang tidak boleh kan acara sampingannya itu. Dia nyetel lagu pakai sound system. Terus memicu kerumunan," katanya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Koperasi Susu Senilai Rp 25 Miliar, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan

Adhi mengatakan, kasus itu tinggal pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah penyidikan. Tinggal pemberkasan sebentar lagi kita limpahkan," katanya.

Dalam menanganani kasus itu, polisi telah memeriksa 9 orang saksi termasuk Mujangki, mempelai yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

"(Anggota DPRD) sudah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com